KPU Goes to Yogyakarta State University

.

.

Potensi pemilih mahasiswa sangat besar di kota pelajar Yogyakarta. Ratusan ribu mahasiswa di Yogyakarta yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus dapat dimaksimalkan hak pilih mereka pada Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan tanggal 17 April 2019. Kendalanya, mereka sebagian besar berasal dari luar daerah, bahkan luar pulau. Fakta tersebut dapat menjadi pemicu tindakan golput para mahasiswa. Hal inilah yang menjadi fokus kerja KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.

Menyadari potensi besar pemilih yang berada di Universitas Negeri Yogyakarta, KPU DIY mengadakan koordinasi pada tanggal 4 April 2019 dengan pimpinan UNY untuk mengadakan sosialisasi pemilu dan pendirian Posko Layanan Pindah Pemilih (Formulir A5). Pada tanggal 8 Februari 2019, KPU Kabupaten Sleman menindaklanjuti dengan mengadakan Audiensi dengan Rektor dan Pimpinan UNY di Ruang RKU UNY tentang Pendirian Posko Layanan Pindah Pemilih (Formuloir A5). Sosialisasi pemilu berupa kegiatan seminar dan diskusi tentang pemilu dan demokrasi akan menghadirkan dua narasumber, yaitu dari pihak KPU dan Dosen Universitas Negeri Yogyakarta. Sosialisasi pemilu bagi mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta akan dilaksanakan pada hari Kamis, 14 Februari 2019 di Ruang Sidang Utama Senat Universitas Negeri Yogyakarta pada pukul 08.00 โ€“ 12.00 WIB. Sosialisasi pemilu ini sifatnya terbatas. Mahasiswa yang diundang merupakan perwakilan Ketua ORMAWA di UNY, yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa, Badan Perwakilan Mahasiswa, dan Unit Kegiatan Mahasiswa.

Posko Layanan Pindah Pemilih (Formulir A5) diperuntukkan bagi mahasiswa dari luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya di daerah tempat mereka kost. Dengan demikian, mahasiswa dari luar daerah tidak harus pulang kampung dalam menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 17 April 2019. Dengan mengisi Formulir A5, mahasiswa akan dipindahkan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal ke TPS di sekitar mereka tinggal di Yogyakarta. Ketika seorang mahasiswa sudah mengisi Formulir A5, secara otomatis nama mereka akan dicoret pada TPS asal sehingga tidak mungkin ada data pemilih ganda dengan formulir A5 tersebut. Jika pemohon Formulir A5 dari Universitas Negeri Yogyakarta tidak dapat ditampung di TPS terdekat, Ketua KPU Kabupaten Sleman berjanji untuk mendirikan TPS khusus di Universitas Negeri Yogyakarta.

Posko Layanan Pindah Pemilih (Formuir A5) bagi mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta diselenggarakan selama 2 hari, yaitu dari tanggal 14 โ€“ 15 Februari 2019 di Hall Rektorat UNY. Waktu lapanan dari pukul 08.00 โ€“ 12.00 WIB. Mahasiswa yang akan mengisi Formulir A5 harus membawa KTP Elektronik (E-KTP) dan Nomor Kartu Keluarga. Dua syarat tersebut wajib ditunjukkan mahasiswa untuk mendapatkan Formulir A5.

Langkah jemput bola KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dan KPU kabupaten Sleman di atas diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan hak pilih di kalangan mahasiswa. Dengan demikian, angka golput yang dikarenakan kendala teknis pemilih (pada saat pemilu berada jauh dari TPS) pada Pemilu 17 April 2019 dapat diminimalisir.