Kabag Kemahasiswaan

.

Mujiran, Drs.

 

IdentitasTempat, Tgl Lahir: Kulon Progo, 1 Februari 1959
Alamat: Kuningan Blok. G. 10, CT, Depok, Sleman, Yogyakarta
Telepon: (0274) 547242
Pendidikan: S-1 Pendidikan Teknik Sipil, FKT IKIP Yogyakarta
 

Pengalaman Kerja

a.    Struktural

  • Kasubag. Umum dan perlengkapan FT UNY (1995 - 2007)
  • Kabag. Tata Usaha FT UNY ( 2007 - 2014)
  • Kabag. Kemahasiswaan BAKI UNY (2015 - sekarang)

b.    Nonstruktural

  • Teknisi FPTK IKIP Yogyakarta (1986 - 1995)

Pengalaman Diklat

a.    Penjenjangan

  • Diklatpim IV Tahun 1995
  • Diklatpim III  Tahun 2002

b.    Teknis

  • Diklat Public Relation dan Protokol
  • Diklat Ahli Pengadaan
  • Diklat Konservasi Energi

Tugas Pokok
  1. Membagi tugas kepada para Kepala Sub Bagian sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
  2. Memberi arahan kepada para Kepala Sub Bagian untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Bagian Kemahasiswaan;
  4. Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan Bagian Kemahasiswaan dalam melaksanakan tugas;
  5. Memonitor, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas di bidang  kemahasiswaan.
  6. Menyusun rencana dan program kerja Bagian dan mempersiapkan rencana dan program kerja  bidang Kemahasiswaan (Wakil Rektor III)
  7. Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kinerja bidang kemahasiswaan
  8. Menghimpun dan menelaah peraturan dan pedoman di bidang penalaran, minat dan informasi kegiatan mahasiswa;
  9. Mempersiapkan bahan pelatihan pembimbing kegiatan mahasiswa;
  10. Mempersiapkan bahan pembinaan / peningkatan ketrampilan manajemen mahasiswa;
  11. Mempersiapkan bahan pembinaan prestasi ekstrakurikuler mahasiswa bidang penalaran;
  12. Mempersiapkan bahan pembinaan prestasi ekstrakurikuler mahasiswa bidang olahraga;
  13. Mempersiapkan bahan pembinaan prestasi ekstrakurikuler mahasiswa bidang seni;
  14. Mempersiapkan bahan pembinaan prestasi ekstrakurikuler mahasiswa bidang minat khusus/kesejahteraan;
  15. Melaksanakan pemantauan kegiatan organisasi mahasiswa (ormawa) dan unit kegiatan mahasiswa (ukm) bidang penalaran, olahraga,seni, dan khusus/kesejahteraan;
  16. Melakukan penyusunan bahan informasi kegiatan kemahasiswaan;
  17. Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang minat dan penalaran mahasiswa;
  18. Melakukan administrasi kontrak kegiatan mahasiswa bidang minat dan penalaran mahasiswa;
  19. Menyusun bahan penerbitan jurnal ilmiah mahasiswa;
  20. Menyusun laporan  bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan bidang III (kemahasiswaan);